e-Pupns

Berikut alasan kenapa harus melakukan PUPNS BKN 2015 tepat waktu :

PUPNS secara elektronik, merupakan program pemerintah pusat yang mewajibkan seluruh CPNS/PNS untuk meregistrasi pendaftaran ulang. Sebagai dasar hukum yang digunakan untuk PUPNS elektronik tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan BKN Nomor 19 tahun 2015, tentang pedoman pelaksana PUPNS secara elektronik tahun 2015.

Ancaman sanksi dipecat jika tidak menyelesaikan PUPNS BKN 2015, perlunya registrasi Online karena :

"Nomor registrasi sebagai bukti registrasi atau pendaftaran PUPNS disimpan dalam bentuk file elektronik (pdf) dan dicetak kemudian digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik nantinya,"

Kemudian PNS diminta memberikan data yang sebenarnya,
"Apabila data sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan prroses verifikasi data. Namun apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya,"

Ada kebijakan baru yang mengharuskan PNS melakukan pendaftaran ulang di website BKN tahun ini atau yang dikenal dengan EPUPNS, dan sistem ini mulai dibuka sejak 1 september 2015. Ayo bapak atau ibu pegawai sudahkah melakukan pendaftaran ulang PNS di EpuPNS ini? Simak cara registrasinya sebagai berikut.


Sebelum melakukan registrasi PUPNS BKN di ePUPNS ada beberapa hal yang harus disiapkan tentunya yakni koneksi internet dan usahakan menggunakan koneksi yang cepat karena banyaknya pengakses yang tengah melakukan pendaftaran online membuat web BKN menjadi agak lambat sehingga data dan formulir tempat registrasi ePUPNS BKN terkadang tidak dimuat dengan sempurna.
Selanjutnya jika persiapan awal tadi telah siap kini tinggal hal yang diperlukan dalam pengisian formulir ePUPNS antara lain NIP, tentunya kita hafal dengan NIP sendiri atau jika diminta untuk mendaftarkan orang lain baik itu keluarga maupun teman maka sebaiknya catat terlebih dahulu NIP pegawai yang akan dilakukan proses registrasi ePUPNS.


1. Panduan e-pupns I Download

Tidak ada komentar:

Posting Komentar